Karesidenan.com – Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) telah mengumumkan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2026, menyediakan lebih dari 8.000 formasi untuk guru dan tenaga kependidikan di Sekolah Rakyat. Pengumuman resmi ini disampaikan melalui berbagai saluran media, termasuk akun Instagram resmi Kemensos, dan menarik perhatian banyak calon pelamar.

Dari total formasi yang dibuka, sebanyak 3.053 formasi diperuntukkan bagi guru dengan berbagai spesialisasi, sementara 5.127 formasi lainnya ditujukan untuk tenaga kependidikan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia melalui pengadaan tenaga pengajar yang berkualitas di daerah-daerah yang membutuhkan.

Baca juga:

Proses pendaftaran untuk posisi guru akan dibuka mulai 8 hingga 14 Juni 2026, sedangkan pendaftaran untuk tenaga kependidikan berlangsung pada waktu yang sama. Calon pelamar dapat mendaftar melalui website resmi https://sscasn.bkn.go.id. Namun, setiap pelamar hanya diperbolehkan memilih satu formasi jabatan.

Berikut adalah rincian posisi yang dibuka untuk formasi guru:

Baca juga:
  • Guru Bahasa Indonesia: 162
  • Guru Bahasa Inggris: 268
  • Guru Bimbingan dan Konseling: 177
  • Guru Biologi: 71
  • Guru Ekonomi: 76
  • Guru Geografi: 73
  • Guru Ilmu Pengetahuan Alam: 87
  • Guru Ilmu Pengetahuan Sosial: 90
  • Guru Kelas (SD): 561
  • Guru Matematika: 156
  • Guru Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan: 237
  • Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan: 178
  • Guru Sejarah: 68
  • Guru Seni Budaya: 201
  • Guru Sosiologi: 73
  • Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi: 402

Untuk dapat mendaftar, pelamar harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan, antara lain:

  1. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun.
  2. Tidak pernah dipidana penjara dengan hukuman 2 tahun atau lebih.
  3. Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari jabatan sebelumnya.
  4. Tidak sedang menjabat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau terlibat politik praktis.
  5. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV).
  6. Memiliki sertifikat pendidik.
  7. Bebas dari narkotika dan zat adiktif lainnya.
  8. Mempunyai catatan kepolisian yang bersih.
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Selanjutnya, untuk formasi tenaga kependidikan, berikut adalah posisi yang tersedia:

Baca juga:
  • Wali Asuh
  • Wali Asrama
  • Operator Sekolah
  • Pengelola Keuangan
  • Tenaga Administrasi

Jabatan-jabatan tersebut memiliki tanggung jawab yang bervariasi, mulai dari pengasuhan dan pendampingan siswa hingga pengelolaan data dan administrasi keuangan sekolah.

Rekrutmen ini tidak hanya memberikan kesempatan bagi para lulusan baru untuk memulai karier di bidang pendidikan, tetapi juga memfasilitasi pengembangan profesional bagi para tenaga pendidik yang sudah berpengalaman. Dengan adanya Sekolah Rakyat yang berada di berbagai daerah, diharapkan pendidikan di Indonesia dapat lebih merata dan berkualitas.

Baca juga:

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.

Baca juga: