Karesidenan.com – JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) kembali mengumumkan penyaluran bantuan sosial (Bansos) melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap kedua pada Juni 2026. Menteri Sosial Saifullah Yusuf, akrab disapa Gus Ipul, mengungkapkan bahwa jumlah penerima bansos pada tahap ini mengalami perubahan signifikan akibat pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Gus Ipul menjelaskan bahwa pemutakhiran DTSEN bertujuan untuk memastikan penyaluran bantuan sosial tepat sasaran. Evaluasi sebelumnya menunjukkan bahwa sejumlah bantuan sosial belum sepenuhnya mencapai masyarakat yang berhak. Hasil dari pemutakhiran ini akan digunakan sebagai dasar penetapan penerima bansos PKH dan BPNT pada triwulan II/2026.
Pemerintah menargetkan penyaluran bansos untuk periode April, Mei, dan Juni dapat dilakukan tepat waktu. Penyaluran bansos ini dilakukan melalui dua jalur, yaitu perbankan yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia. Sesuai dengan Perpres Nomor 63 Tahun 2017, penyaluran bansos melalui Bank Himbara wajib dilakukan secara non-tunai. Bank-bank yang tergabung dalam Himbara termasuk BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.
Namun, terdapat pengecualian bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas berat, lansia non-potensial, eks penderita penyakit kronis, komunitas adat terpencil, serta warga yang berada di wilayah tanpa infrastruktur perbankan, yang akan menerima bansos melalui PT Pos.
Program Keluarga Harapan adalah bansos bersyarat yang ditujukan kepada keluarga miskin dan rentan untuk meningkatkan kualitas kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan mereka. Berdasarkan laman resmi Kemensos, PKH disalurkan setiap tiga bulan sekali. Untuk tahun 2026, tahap kedua berlangsung dari bulan April hingga Juni. Besaran bantuan PKH per tahap (triwulan) adalah sebagai berikut:
| Jenis Bantuan | Jumlah Bantuan |
|---|---|
| PKH | Rp600.000 (akumulasi tiga bulan pada tahap pertama) |
| BPNT | Saldo elektronik untuk kebutuhan pangan |
Bantuan BPNT disalurkan mengikuti skema yang sama dengan PKH, yaitu setiap triwulan. Pada tahap pertama 2026, penerima menerima akumulasi tiga bulan sebesar Rp600.000. Untuk tahap kedua, bantuan akan kembali disalurkan sesuai dengan periode berjalan. Saldo bantuan ini akan disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan dapat digunakan untuk berbelanja di e-warong atau agen yang bekerja sama dengan bank penyalur.
Pemerintah juga melakukan pengelompokan desil dalam penyaluran bansos yang menggambarkan tingkat kesejahteraan masyarakat. Dalam hal ini, penyaluran bantuan akan diprioritaskan kepada masyarakat yang termasuk dalam kelompok desil 1 hingga desil 4, yang merupakan kelompok paling rentan.
Dengan adanya perubahan dalam jumlah penerima dan skema penyaluran yang lebih tepat sasaran, diharapkan bantuan sosial ini dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat yang membutuhkan.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.










