Karesidenan.com – JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan melanjutkan penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada bulan Juni 2026. Penyaluran ini menjadi sorotan masyarakat mengingat adanya pembaruan data penerima yang dilakukan melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menjelaskan bahwa perubahan jumlah penerima bansos ini terjadi setelah pemutakhiran DTSEN oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Pembaruan data ini bertujuan agar bantuan sosial dapat diterima oleh masyarakat yang berhak. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa sekitar 45 persen penerima PKH diduga tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima manfaat.
Untuk memastikan penyaluran bantuan yang tepat sasaran, pemerintah berkolaborasi dengan BPS, pemerintah daerah, dan pendamping sosial melakukan pemutakhiran data mulai dari tingkat RT, RW, hingga musyawarah desa dan kelurahan. Data terbaru yang dihasilkan dari pemutakhiran pada April 2026 akan menjadi dasar penyaluran bansos PKH dan BPNT untuk triwulan II atau periode April hingga Juni 2026.
Kemensos menargetkan agar penyaluran bansos tahap II untuk periode April, Mei, dan Juni 2026 dapat dilakukan tepat waktu. Proses penyaluran akan dilakukan secara bertahap selama triwulan II, dengan mekanisme yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah serta proses validasi data terbaru.
Penyaluran bantuan sosial dilakukan melalui dua jalur, yaitu:
- Pencairan melalui Pos Indonesia, yang diprioritaskan bagi lansia non-potensial, penyandang disabilitas berat, eks penderita penyakit kronis, komunitas adat terpencil, serta masyarakat yang tinggal di wilayah tanpa akses perbankan.
- Pencairan melalui bank bagi masyarakat yang telah terdaftar dalam sistem perbankan.
Dalam hal ini, masyarakat diimbau untuk selalu mengecek status penerima bansos mereka melalui aplikasi atau kanal resmi yang disediakan oleh pemerintah. Hal ini penting agar penerima dapat memastikan bahwa mereka terdaftar sebagai penerima manfaat yang sah.
Dengan adanya pembaruan data ini, pemerintah berharap bantuan sosial yang disalurkan dapat lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan. Upaya ini juga merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan bantuan sosial, sehingga bantuan benar-benar menjangkau masyarakat yang berhak menerimanya.
Informasi lebih lanjut mengenai jumlah bantuan dan syarat penerima dapat diakses melalui saluran resmi Kemensos maupun melalui media sosial yang ada. Masyarakat juga dapat mengikuti perkembangan terbaru mengenai pencairan bansos ini agar tidak ketinggalan informasi penting.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.









