Karesidenan.com – Pemerintah Kabupaten Kudus menyiapkan anggaran sebesar Rp 34.080.710.300 untuk pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dijadwalkan berlangsung pada pekan kedua bulan Juni 2026. Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Djati Solechah, mengonfirmasi bahwa seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kudus akan menerima gaji ini, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu yang telah memenuhi syarat.

Pencairan gaji ke-13 diharapkan dapat membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka menjelang tahun ajaran baru sekolah. “Gaji ke-13 diharapkan dapat membantu ASN yang masih memiliki anak usia sekolah dalam memenuhi berbagai kebutuhan sekolah,” ujar Djati Solechah.

Baca juga:

Rencana pencairan gaji ke-13 saat ini ditetapkan pada tanggal 8 Juni 2026. Namun, tanggal tersebut masih bersifat tentatif dan akan disesuaikan berdasarkan perkembangan pencairan di daerah lain. “Kami akan segera menyalurkan gaji ke-13 jika daerah lain sudah mulai menyalurkan,” tambahnya.

Baca juga:

Besaran gaji yang diterima oleh masing-masing pegawai akan bervariasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bagi PPPK yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih, mereka akan menerima gaji penuh tanpa ada potongan. Sementara itu, PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja mereka.

Baca juga:

Mekanisme perhitungan bagi PPPK yang belum genap satu tahun dilakukan dengan membagi jumlah bulan kerja dengan angka 12, kemudian dikalikan dengan besaran gaji yang diterima saat ini. Dengan adanya tambahan ribuan PPPK yang akan mendapatkan gaji ke-13, diharapkan akan mendorong kesejahteraan pegawai dan semangat kerja yang lebih baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga:

Pemkab Kudus berkomitmen untuk menjaga kesejahteraan pegawai di lingkungan pemerintahan dan memenuhi hak-hak para ASN. Gaji ke-13 ini merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kebutuhan pegawai, terutama menjelang tahun ajaran baru, di mana banyak orang tua ASN yang harus mempersiapkan biaya pendidikan untuk anak-anak mereka.

Baca juga:

Dengan pencairan gaji ke-13, diharapkan pembangunan di Kabupaten Kudus dapat berjalan lebih optimal dan memberikan dampak positif bagi masyarakat. Pemkab Kudus terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui kesejahteraan pegawai yang lebih baik.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.