Karesidenan.comKudus, Jurnalpantura.id – Rencana Pemerintah Kabupaten Kudus untuk mengubah kawasan coffee street menjadi zona kuning bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) mendapat respons positif dari kalangan legislatif. Anggota Komisi B DPRD Kudus, Sayid Yunanta, mengatakan pemanfaatan sejumlah ruas jalan sebagai lokasi coffee street tidak menjadi persoalan selama pelaksanaannya diatur pada waktu-waktu tertentu dan tidak berlangsung sepanjang hari.

Saat ini, aktivitas coffee street rutin berlangsung pada malam hari di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Sunan Muria. Para pelaku usaha memanfaatkan trotoar maupun bahu jalan untuk menjalankan usahanya, meskipun kawasan tersebut selama ini masuk dalam kategori zona merah bagi PKL.

Baca juga:

Sayid Yunanta menilai perubahan status kawasan menjadi zona kuning dapat dipertimbangkan apabila kondisi lalu lintas sedang tidak padat dan ruang publik yang digunakan tidak mengganggu kepentingan masyarakat secara umum. Dengan pengaturan yang tepat, aktivitas ekonomi tetap dapat berjalan tanpa mengorbankan fungsi utama kawasan tersebut.

Sayid Yunanta juga menegaskan bahwa perubahan status kawasan harus diikuti dengan penyesuaian regulasi yang berlaku. Menurutnya, revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang PKL menjadi langkah penting agar kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat.

Baca juga:

Lebih jauh, Sayid berharap pemerintah daerah tidak hanya memberikan ruang bagi pelaku coffee street, tetapi juga melakukan pembinaan secara berkelanjutan. Dengan dukungan yang tepat, coffee street dapat berkembang menjadi ikon ekonomi kreatif sekaligus daya tarik khas Kabupaten Kudus.

Kudus, sebagai salah satu sentra ekonomi di Jawa Tengah, memiliki potensi besar dalam meningkatkan perekonomian masyarakat melalui pengembangan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Dengan mengubah kawasan coffee street menjadi zona kuning, pemerintah daerah dapat menciptakan kondisi yang kondusif bagi para pelaku usaha untuk berkembang dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Baca juga:

Selain itu, kehadiran coffee street juga dapat menjadi daya tarik bagi wisatawan untuk mengunjungi Kabupaten Kudus. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak dan biaya lainnya.

Terakhir, perlu diingat bahwa pengembangan sektor ekonomi harus dilakukan dengan bijak dan berkelanjutan. Pemerintah daerah harus memastikan bahwa kegiatan coffee street tidak mengganggu kepentingan masyarakat secara umum dan tidak merusak lingkungan sekitar.

Baca juga:

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.

Baca juga: