Karesidenan.com – KUDUS – Peringatan Hari Ulang Tahun ke-33 Serikat Pekerja (SP) RTMM-FSP RTMM SPSI Kabupaten Kudus bukan hanya sekadar momen untuk merayakan pencapaian organisasi, tetapi juga menjadi platform bagi ribuan buruh untuk mengungkapkan harapan dan aspirasi mereka terkait keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT). Dalam forum tersebut, buruh dan perwakilan organisasi menyampaikan pentingnya menjaga kelangsungan industri yang telah menjadi pilar ekonomi masyarakat Kudus selama puluhan tahun.
Ketua PC FSP RTMM-SPSI Kabupaten Kudus, Sabar, menekankan bahwa industri hasil tembakau tidak hanya berkaitan dengan produksi, tetapi juga berdampak langsung pada kehidupan puluhan ribu pekerja dan keluarga mereka. “Kami berharap setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dapat mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan. Yang kami perjuangkan bukan hanya industri, tetapi juga keberlangsungan lapangan pekerjaan masyarakat,” ungkapnya saat menyampaikan pernyataan di lapangan Rendeng Kudus.
Dalam kesempatan tersebut, para pekerja mengapresiasi kebijakan pemerintah yang memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada tahun 2026. Kebijakan ini dinilai memberikan kesempatan bagi industri untuk bertahan di tengah tantangan ekonomi global yang tidak menentu. Sabar menjelaskan bahwa keputusan ini menjadi sinyal positif bagi industri padat karya yang telah berkontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja dan pendapatan negara.
Di samping itu, para buruh juga mengharapkan pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara aspek kesehatan masyarakat dan keberlangsungan industri, serta perlindungan terhadap tenaga kerja yang bergantung pada sektor pertembakauan. Ribuan anggota SP RTMM-FSP RTMM SPSI Kabupaten Kudus yang hadir dalam peringatan HUT ke-33 ini menunjukkan betapa pentingnya keberlangsungan industri hasil tembakau bagi kehidupan mereka.
Dalam pernyataannya, organisasi buruh juga menyoroti perlunya memberantas peredaran rokok ilegal. Mereka menegaskan bahwa keberadaan rokok tanpa cukai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan persaingan yang tidak sehat bagi industri legal yang telah mengikuti semua regulasi yang berlaku. “Kami mendukung langkah pemerintah untuk memberantas rokok ilegal karena industri legal telah memberikan kontribusi signifikan bagi negara dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat,” tambahnya.
Selain isu keberlangsungan industri hasil tembakau, para pekerja juga menyoroti pentingnya pembahasan regulasi ketenagakerjaan, terutama setelah putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Cipta Kerja. Mereka berharap penyusunan regulasi baru dapat memberikan kepastian hukum yang adil, melindungi hak-hak pekerja, dan mendukung iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan di masa depan.
Bagi buruh di Kota Kretek, industri hasil tembakau bukan sekadar sektor ekonomi, tetapi juga menjadi bagian integral dari kehidupan ribuan keluarga. Oleh karena itu, mereka berharap pemerintah dapat mengambil keputusan yang proporsional dan komprehensif untuk memastikan industri terus berkembang dan kesejahteraan pekerja terjaga. “Industri hasil tembakau adalah bagian penting dari kehidupan masyarakat Kudus. Harapan kami, industri ini tetap berkembang sehingga terus memberikan manfaat bagi pekerja, daerah, dan negara,” tegasnya.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.
