Karesidenan.com – Jurnal Pantura, Kudus – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kudus melaksanakan pengawasan ketat terhadap data pemilih menjelang pemilu mendatang. Dalam upaya memastikan keakuratan data pemilih, Bawaslu Kudus mengirimkan surat imbauan dan saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus pada hari Jumat, 29 Mei 2026.
Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan, menyatakan bahwa pengawasan ini dilakukan sebagai bagian dari Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026. Hal ini bertujuan untuk mencegah potensi pelanggaran administrasi dalam penyusunan data pemilih yang akurat dan mutakhir.
“Pemutakhiran data pemilih harus dilakukan dengan mengikuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025, yang menekankan sepuluh prinsip utama dalam proses ini,” ujar Minan. Prinsip tersebut mencakup komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, perlindungan data pribadi, dan aksesibilitas bagi seluruh warga negara.
Dalam pelaksanaan fungsinya, Bawaslu Kudus melakukan sampling langsung di lapangan terhadap data pemilih yang terdaftar dalam aplikasi DPT Online. Hasil pengawasan menunjukkan adanya sejumlah masalah yang perlu segera ditangani oleh KPU Kudus.
Di antara temuan yang mencolok adalah tercatatnya 141 pemilih yang telah meninggal dunia namun masih aktif dalam DPT Online. Selain itu, ada 12 pemilih yang statusnya alih profesi atau purnabakti TNI/Polri yang belum melakukan penyesuaian data. Bawaslu juga menemukan delapan warga yang sudah berusia 17 tahun dan memenuhi syarat sebagai pemilih, tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih.
Menanggapi temuan tersebut, Bawaslu Kudus meminta KPU Kudus untuk segera melakukan analisis mendalam, verifikasi faktual, dan penyesuaian data agar kualitas daftar pemilih tetap terjaga. “Kami juga mengimbau KPU Kudus untuk memaksimalkan sosialisasi kepada masyarakat terkait PDPB, terutama dalam pelaksanaan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas),” tambahnya.
Bawaslu Kudus juga menyarankan adanya penguatan koordinasi lintas sektoral dengan instansi terkait seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), TNI, dan Polri untuk memastikan sinkronisasi data kependudukan yang optimal.
Lebih lanjut, KPU diharapkan responsif dalam menanggapi laporan masyarakat terkait data ganda atau invalid, serta elemen data yang tidak sesuai. Perlindungan terhadap kerahasiaan data pribadi pemilih juga menjadi isu penting yang ditekankan dalam surat imbauan tersebut.
“Data pemilih adalah fondasi utama dari integritas pemilihan. Satu suara sangat berharga, sehingga pemilih yang sudah meninggal harus dibersihkan dari daftar agar tidak disalahgunakan, dan pemilih pemula yang sudah berusia 17 tahun harus dipastikan hak pilihnya,” tegas Minan.
Sebagai langkah akuntabilitas pengawasan, surat imbauan dan saran perbaikan ini juga disampaikan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Bawaslu Kudus berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan secara berkala terhadap proses pemutakhiran data pemilih guna mewujudkan pemilu yang bersih, adil, dan demokratis.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.
