Karesidenan.comWARTAPHOTO.NET. PATI – Dalam suasana penuh refleksi, Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-33 di Garuda Food Corner, Pati, pada Sabtu (30/5/2026). Acara ini bukan hanya sekadar perayaan, tetapi juga menjadi momentum penting untuk bersolidaritas dan mengkonsolidasikan kekuatan dalam menghadapi berbagai regulasi pemerintah yang dianggap tidak mendukung keberlangsungan industri.

Hadir dalam peringatan tersebut, Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) FSP RTMM-SPSI, Hendry Wardana, yang didampingi oleh jajaran Pengurus Daerah (PD) se-Pulau Jawa serta Pengurus Cabang (PC) dan Pimpinan Unit Kerja (PUK) dari se-Jawa Tengah. Acara ini juga dihadiri oleh Dewan Pengawas dan Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga:

Dalam sambutannya, Hendry Wardana menekankan bahwa di usia yang ke-33, FSP RTMM-SPSI menghadapi tantangan besar yang berhubungan dengan dua klaster regulasi utama. Pertama, sektor makanan dan minuman, yang kini terancam oleh rencana penerapan cukai untuk minuman berpemanis dan pengetatan aturan mengenai kadar gula, garam, dan lemak (GGL). “Dua hal ini akan sangat mempengaruhi keberlangsungan industri. Jika industri terancam, yang paling dirugikan adalah pekerja. Pelaku usaha dapat dengan mudah beralih ke usaha lain, tetapi di mana pekerja akan mencari pekerjaan?” ungkap Hendry.

Sektor kedua yang disoroti adalah rokok dan tembakau. Hendry menjelaskan bahwa ada tiga regulasi yang berpotensi menimbulkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal. Pertama adalah wacana Layer Cukai Baru untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM), yang dapat membuat harga SKM mendekati Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan memicu keruntuhan pasar SKT yang padat karya. Kedua, standarisasi kadar tar-nikotin yang mengacu pada standar Eropa, yang dinilai tidak sesuai dengan karakteristik industri rokok kretek Indonesia. Ketiga, rencana penyeragaman kemasan yang akan menyulitkan dalam membedakan rokok legal dan ilegal, di mana saat ini peredaran rokok ilegal sudah mencapai 7% hingga 19%.

Baca juga:

Di samping tantangan regulasi, FSP RTMM-SPSI juga mendesak adanya pembenahan dalam penyusunan aturan ketenagakerjaan yang baru pascaputusan Mahkamah Konstitusi. Hendry menekankan pentingnya konsep pembagian tanggung jawab yang melibatkan negara untuk meringankan beban pekerja dan pengusaha melalui insentif, seperti pembebasan pajak penghasilan dan pajak pesangon.

Hendry pun menyoroti adanya diskriminasi dalam usia pensiun bagi pekerja swasta yang saat ini mayoritas pensiun di usia 55 tahun, sementara manfaat jaminan pensiun dari BPJS baru bisa dicairkan di usia 59 tahun. Hal ini dinilai melanggar Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) yang mengatur jaminan pensiun untuk menjaga taraf hidup saat pekerja berhenti bekerja.

Baca juga:

Dengan jumlah anggota mencapai 242.000 yang tersebar di 15 provinsi, FSP RTMM-SPSI telah mengupayakan langkah-langkah formal, termasuk melayangkan tiga surat resmi dan melakukan audiensi dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kementerian Keuangan. FSP RTMM juga meminta kementerian terkait untuk memberikan program up-skilling bagi pekerja aktif agar mereka dapat bertahan dari ancaman PHK, bukan hanya fokus pada calon tenaga kerja.

“Jika langkah-langkah tersebut tidak dapat dilakukan, kami tidak akan segan-segan melakukan aksi unjuk rasa sebagai hak kami yang diatur dalam undang-undang. Kami siap untuk menyampaikan pendapat kami di muka umum, bahkan hingga ke Istana Negara,” tegas Hendry.

Baca juga:

Sementara itu, Ketua Pengurus Cabang (PC) FSP RTMM-SPSI Kabupaten Pati, Tri Suprapto, menilai bahwa perayaan HUT ke-33 ini harus menjadi titik awal untuk memperkuat solidaritas di kalangan anggota. “Kami harus bersatu untuk menolak regulasi-regulasi yang tidak berpihak kepada pekerja. Dengan adanya tekanan-tekanan regulasi, kita justru harus semakin bersatu,” pungkas Tri Suprapto.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.

Baca juga: