Karesidenan.com – Jurnal Pantura, Kudus – Kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, mengungkap sisi gelap dari motivasi pelaku. Pelaku berinisial HAN (23) diketahui melakukan perampokan terhadap seorang lansia bernama MNZ (73) dengan latar belakang yang mengejutkan, yakni alasan ekonomi.
Pernyataan ini diungkapkan oleh Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kudus pada tanggal 29 Mei 2026. Dalam penjelasannya, Kapolres menyatakan bahwa HAN adalah seorang mahasiswa yang terdaftar di salah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Yogyakarta.
“Pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan karena faktor ekonomi,” ungkapnya. Kejadian ini berlangsung pada Kamis, 28 Mei 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, saat korban tertidur di kamarnya.
HAN, yang merupakan tetangga korban, memasuki rumah dengan mencongkel jendela samping. Ketika korban terbangun, pelaku langsung melakukan serangan fisik dengan memukul wajah MNZ, yang menyebabkan korban mengalami luka lebam. Tidak hanya itu, HAN juga mengambil perhiasan emas milik korban, termasuk kalung, dua gelang, dan dua cincin, yang totalnya diperkirakan senilai Rp62 juta.
“Setelah mengambil perhiasan, pelaku menyimpan barang hasil kejahatan dalam pouch vape yang kemudian diletakkan di ban bekas di area persawahan Kali Tengah,” tambah Kapolres.
Pelaku tidak hanya dijerat dengan pasal pencurian, tetapi juga menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun. “Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap keamanan rumah dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” imbau AKBP Heru.
Polisi berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari sembilan jam setelah kejadian. Tim Resmob Satreskrim Polres Kudus segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, ditemukan sebuah obeng yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Temuan ini menjadi petunjuk penting dalam proses penyelidikan.
Setelah pelaku diinterogasi, HAN mengakui semua perbuatannya. Sebagai bagian dari pengembangan penyelidikan, polisi menemukan barang bukti hasil kejahatan yang disembunyikan di area persawahan.
Dalam penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua cincin emas, dua gelang emas, satu kalung emas, obeng, helm putih, jaket hitam, sandal, tas penyimpanan, serta sepeda motor yang digunakan pelaku.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan lingkungan dan meningkatkan kewaspadaan. Dengan meningkatnya angka kejahatan, langkah pencegahan menjadi kunci untuk melindungi diri dan keluarga.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.
