Karesidenan.com – Gaji ke-13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kudus telah disalurkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus. Sebanyak 9.240 ASN telah menerima gaji ke-13 yang disalurkan melalui transfer langsung ke rekening masing-masing. Pembayaran dilakukan secara serentak sehingga seluruh ASN dapat segera memanfaatkan hak yang diberikan pemerintah tersebut.
Kepala BPPKAD Kabupaten Kudus, Djati Solechah, mengatakan bahwa proses pembayaran gaji ke-13 telah selesai dilaksanakan pada Senin, 8/6/2026. Menurutnya, seluruh dana bahkan sudah masuk ke rekening penerima sejak malam hari.
Djati menjelaskan bahwa besaran gaji ke-13 yang diterima setiap ASN tidak sama. Nominal yang diterima disesuaikan dengan masa kerja dan status kepegawaian masing-masing. Khusus bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah memiliki masa kerja satu tahun atau lebih, gaji ke-13 yang diterima setara dengan satu kali gaji penuh tanpa potongan.
Bagi PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, perhitungan gaji ke-13 dilakukan secara proporsional berdasarkan lama masa kerja yang telah dijalani. Ketentuan ini juga berlaku bagi PPPK paruh waktu yang baru menjalani masa kontrak beberapa bulan.
Djati berharap seluruh ASN dapat memanfaatkan gaji ke-13 secara bijak dan sesuai kebutuhan. Kebijakan pemerintah pusat dalam pemberian gaji ke-13 bertujuan membantu ASN memenuhi berbagai kebutuhan, terutama biaya pendidikan anak pada awal tahun ajaran atau semester baru sekolah.
Lebih dari 9.240 ASN di Kudus telah menerima gaji ke-13 dari Pemkab Kudus. Dana tersebut digunakan untuk membayarkan gaji ke-13 kepada seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, termasuk PPPK paruh waktu.
Pemkab Kudus telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp34,08 miliar untuk membayarkan gaji ke-13 kepada seluruh ASN. Anggaran tersebut digunakan untuk membayarkan gaji ke-13 kepada seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, termasuk PPPK paruh waktu.
Gaji ke-13 bagi ASN di Kudus telah disalurkan oleh Pemkab Kudus. Lebih dari 9.240 ASN telah menerima gaji ke-13. Dana tersebut digunakan untuk membayarkan gaji ke-13 kepada seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, termasuk PPPK paruh waktu.
Pemkab Kudus telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp34,08 miliar untuk membayarkan gaji ke-13 kepada seluruh ASN.
Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.
