Karesidenan.com – Gaji ke-13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kudus telah disalurkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus. Sebanyak 9.240 ASN telah menerima gaji ke-13 yang disalurkan melalui transfer langsung ke rekening masing-masing. Pembayaran dilakukan secara serentak sehingga seluruh ASN dapat segera memanfaatkan hak yang diberikan pemerintah tersebut.

Kepala BPPKAD Kabupaten Kudus, Djati Solechah, mengatakan bahwa proses pembayaran gaji ke-13 telah selesai dilaksanakan pada Senin, 8/6/2026. Menurutnya, seluruh dana bahkan sudah masuk ke rekening penerima sejak malam hari.

Baca juga:

Djati menjelaskan bahwa besaran gaji ke-13 yang diterima setiap ASN tidak sama. Nominal yang diterima disesuaikan dengan masa kerja dan status kepegawaian masing-masing. Khusus bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah memiliki masa kerja satu tahun atau lebih, gaji ke-13 yang diterima setara dengan satu kali gaji penuh tanpa potongan.

Bagi PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, perhitungan gaji ke-13 dilakukan secara proporsional berdasarkan lama masa kerja yang telah dijalani. Ketentuan ini juga berlaku bagi PPPK paruh waktu yang baru menjalani masa kontrak beberapa bulan.

Baca juga:

Djati berharap seluruh ASN dapat memanfaatkan gaji ke-13 secara bijak dan sesuai kebutuhan. Kebijakan pemerintah pusat dalam pemberian gaji ke-13 bertujuan membantu ASN memenuhi berbagai kebutuhan, terutama biaya pendidikan anak pada awal tahun ajaran atau semester baru sekolah.

Lebih dari 9.240 ASN di Kudus telah menerima gaji ke-13 dari Pemkab Kudus. Dana tersebut digunakan untuk membayarkan gaji ke-13 kepada seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, termasuk PPPK paruh waktu.

Baca juga:

Pemkab Kudus telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp34,08 miliar untuk membayarkan gaji ke-13 kepada seluruh ASN. Anggaran tersebut digunakan untuk membayarkan gaji ke-13 kepada seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, termasuk PPPK paruh waktu.

Gaji ke-13 bagi ASN di Kudus telah disalurkan oleh Pemkab Kudus. Lebih dari 9.240 ASN telah menerima gaji ke-13. Dana tersebut digunakan untuk membayarkan gaji ke-13 kepada seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, termasuk PPPK paruh waktu.

Baca juga:

Pemkab Kudus telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp34,08 miliar untuk membayarkan gaji ke-13 kepada seluruh ASN.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.

Baca juga: