Karesidenan.com – Jakarta, KOMPAS.TV – Dalam perkembangan terbaru mengenai kasus tudingan ijazah palsu yang melibatkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Peradi Bersatu mengeluarkan desakan kepada Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk segera menahan Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya yang terlibat dalam kasus ini. Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menyatakan, “Polda Metro Jaya sebelum tahap dua kami minta untuk lakukan penahanan,” dalam konferensi pers yang digelar di Matraman, Jakarta Timur, pada Rabu (3/6/2026).

Desakan ini muncul terkait dengan perkembangan kasus yang menjerat Roy Suryo cs, yang dituduh menyebarkan informasi palsu mengenai ijazah Jokowi. Ade juga meminta agar Jaksa Agung RI, Burhanuddin, turun tangan jika Kejati DKI Jakarta tidak mengambil tindakan yang diperlukan. “Kami minta kepada Pak Burhanuddin untuk segera menahan Roy Suryo cs,” tegasnya.

Baca juga:

Di sisi lain, Roy Suryo melalui kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, membantah bahwa berkas kasus tersebut telah mencapai tahap dua atau P21, yang berarti berkas perkara dinyatakan lengkap. “Kami tegaskan tidak ada atau belum ada satu pun dokumen dari kejaksaan yang ditujukan kepada kami, termasuk kepada Polda, yang harusnya Polda juga punya kewajiban untuk meneruskan kepada kami tentang berkas perkara ini P21,” ujarnya di Polda Metro Jaya pada hari yang sama.

Baca juga:

Sementara itu, Roy Suryo juga mempertanyakan kejelasan status P21 dari pihak kepolisian. Ia merasa informasi yang diberikan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, tidak cukup tegas, dan menuntut bukti konkret mengenai status berkas perkara yang menjeratnya.

Baca juga:

Kasus ini juga menarik perhatian Gerakan Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) yang menuntut transparansi terkait ijazah Jokowi. Leony Lidya, perwakilan Bonjowi, mempertanyakan apakah Universitas Gadjah Mada (UGM) berani mengakui bahwa mereka telah melakukan legalisir pada salinan ijazah Jokowi. “Kami hanya ingin mencocokkan data dokumen saja kaitannya dengan dokumen salinan ijazah Jokowi dari KPU,” ujarnya.

Baca juga:

Bonjowi juga menyoroti gugatan UGM ke PTUN yang dianggap salah alamat dan meminta UGM untuk menjelaskan apakah ijazah Jokowi diperoleh secara sah. “Apakah UGM menyatakan memberikan pengesahan terhadap ijazah itu karena ada banyak yang tidak sesuai di situ, terutama data yang menyebut jurusan teknologi perkayuan,” jelas Syamsuddin, salah satu juru bicara Bonjowi.

Baca juga:

Dengan demikian, kasus ini semakin kompleks dan melibatkan banyak pihak. Masyarakat menunggu kepastian hukum dan kejelasan mengenai status ijazah Jokowi yang telah menjadi sorotan publik selama bertahun-tahun. Tindakan Peradi Bersatu yang mendesak penahanan Roy Suryo menunjukkan adanya tekanan untuk menuntaskan kasus ini secara hukum. Publik berharap agar semua pihak dapat transparan dalam memberikan informasi dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang berkembang di masyarakat.

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.