Karesidenan.com – Pemerintah Republik Indonesia telah resmi mencairkan gaji ke-13 tahun 2026, dengan total anggaran sebesar Rp24 triliun yang ditujukan untuk 5,5 juta Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan. Pencairan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat.

Proses pencairan gaji ke-13 ini dimulai pada tanggal 2 Juni 2026, dengan PT TASPEN (Persero) sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk menyalurkan gaji kepada para pensiunan ASN. Dalam rilis resmi mereka, TASPEN menyatakan bahwa pembayaran dilakukan secara bertahap dan dapat diakses melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.

Baca juga:

Gaji ke-13 ini tidak hanya diperuntukkan bagi pensiunan, tetapi juga untuk pegawai aktif, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, dan anggota Polri. Besaran gaji yang diterima bervariasi berdasarkan golongan, jabatan, dan komponen penghasilan masing-masing individu.

Berikut adalah rincian penerima gaji ke-13 dan jumlah yang telah dicairkan:

Baca juga:
  • Pegawai Negeri Sipil (PNS): Rp7,56 triliun untuk 902.265 pegawai.
  • Penerima gaji ke-13 dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK): Rp1,20 triliun untuk 387.311 pegawai.
  • Anggota Polri: Rp1,9 triliun untuk 477.433 personel.
  • Prajurit TNI: Rp3,08 triliun untuk 574.824 personel.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 diberikan kepada semua kelompok aparatur negara yang memenuhi syarat. Namun, tidak semua ASN dan anggota TNI serta Polri berhak menerima gaji ini. Misalnya, PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu bulan sebelum tanggal 1 Juni 2026 tidak termasuk dalam daftar penerima gaji ke-13.

Selain itu, gaji ke-13 bagi PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu tahun akan dihitung secara proporsional berdasarkan lama kerja. Sementara itu, untuk CPNS, gaji ke-13 yang diterima adalah sekitar 80 persen dari gaji pokok ditambah tunjangan sesuai dengan jabatan.

Baca juga:

Pencairan gaji ke-13 ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional, khususnya dalam meningkatkan daya beli masyarakat. Dengan adanya tambahan pendapatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah memenuhi kebutuhan sehari-hari dan berkontribusi pada pemulihan ekonomi pasca-pandemi.

Secara keseluruhan, pencairan gaji ke-13 tahun 2026 menjadi langkah strategis pemerintah dalam memberikan dukungan kepada ASN dan pensiunan, serta sebagai upaya untuk memperbaiki kondisi ekonomi masyarakat secara umum.

Baca juga:

Disclaimer: Artikel ini dibuat dengan bantuan AI Gemini/ChatGPT yang dimodifikasi oleh editor untuk kenyamanan pembaca.

Baca juga: